Selasa, 03 Februari 2015

PMII Demo 4 Instansi Penegak Hukum


 images/img_artikel/small_61demo instansi.jpg
KOTABUMI - Pemberantasan tindak pidana korupsi jangan hanya sekedar slogan dan retorika semata, tetapi harus benar benar ditegakkan dan tentunya tidak tebang pilih. Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meminta aparat penegak hukum setempat tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus-kasus korupsi yang terjadi di kabupaten tertua di Lampung ini.
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan koordinator aksi PMII, Rio Kusuma saat menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (9/12), dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia di Kotabumi Lampura. Aksi unjuk rasa yang dimulai dari depan kantor Bupati Lampura ini sempat mengundang perhatian pengguna jalan, sebab terjadi kemacetan panjang. Aksi kemudian dilanjutkan ke kantor Pengadilan Negeri dan kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dalam orasinya, para mahasiswa ini meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dalam menangani kasus-kasus hukum yang ada di Lampura. Meski mendapat pengawalan ketat aparat dari Polres Lampura, aksi massa ini berlangsung tertib dan damai.
Di kantor bupati, puluhan masa PMII ini disambut sejumlah pejabat teras Pemkab Lampura dan sempat berdialog dengan Nur Ikshan, Kabid Pelatihan Dasar Sat Pol PP. Sementara di kantor PN, kehadiran pengunjuk rasa disambut oleh Aria, dan di kantor Kejaksaan Negeri langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lila Agustina.
Aksi ini dilakukan selain dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia juga untuk mengingatkan para penegak hukum yang ada di Kabupaten Lampung Utara untuk serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi musuh bersama seluruh anak bangsa.

"Kita sering kali bersuara keras, anti korupsi, tapi kami minta ini jangan sebatas slogan saja, tapi harus benar benar ditegakkan, dan dalam penanganannya jangan tebang pilih, adili pejabat yang tersandung kasus korupsi," kata Rio.
Dia menambahkan, banyak diantara kita bersuara keras anti korupsi, namun prilaku kebijakan dan tindakannya justeru memberi angin segar pada koruptor yang ada disekitar kita.
Salah satu contoh buntut dari penangkapan dua pejabat dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) masing Zaiunudin (Ucok) Kabid Binamarga dan Legiono Kasi Peningkatan Jalan yang sekaligus pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK) dan seorang konsultan pengawas Sulistiawan, (8/12) Kepala Kejaksaan Negeri setempat masih memiliki PR beberapa nama yang saat ini memegang jabatan di daerah itu.
Kajari Lila Agustina dihadapan puluhan aksi damai, Selasa (9/12) mengungkap beberapa nama yang  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara, salah satu nama itu RH yang saat ini menjadi pimpinan di DPRD setempat.
Lila menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP, RH telah ditetapkan  menjadi tersangka, dan hasil pengembangan kasus tersebut muncul juga satu nama Oganda alias Enal, berdasarkan surat nomor 54N.8_13/FDI/07/2014 tertanggal 14 juni 2014," terang Kajari.
Namun pihak Kejari Kotabumi hingga saat ini belum dapat melakukan penahanan terhadap nama tersebut. (mg6/aln)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar